SOLUTIF

Penutupan 122 Prodi, Pengamat Pendidikan Soroti Dampak bagi Dunia Akademik

Sumber Foto : kompas.com

JAKARTA – Penutupan 122 program studi (prodi) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) sepanjang tahun 2026 menjadi sorotan kalangan akademisi.

Kebijakan yang diumumkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap mahasiswa, dosen, maupun institusi pendidikan yang terdampak.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa penutupan program studi tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing perguruan tinggi. Menurutnya, sejumlah kampus mengajukan penutupan karena minimnya jumlah mahasiswa atau karena ingin mengembangkan program studi baru yang dianggap lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Jadi beberapa ada yang karena mahasiswanya berkurang atau mereka ingin mengganti menjadi program studi yang lebih atraktif. Seperti misalnya sebelumnya Matematika menjadi Aktuaria begitu ya.Karena ketika lulusan Aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” ujar Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen (2/6/2026).

Data Kemendiktisaintek menunjukkan bahwa program studi yang ditutup mayoritas berasal dari jenjang Diploma Tiga (D3). Delapan program studi yang paling banyak ditutup sepanjang tahun 2026 meliputi :

  1.  D3 Kebidanan sebanyak 16 lokasi,
  2. ⁠D3 Manajemen Informatika 8 lokasi,
  3. ⁠D3 Akuntansi 7 lokasi,
  4. D3 Teknik Komputer 3 lokasi,
  5. D3 Keperawatan 3 lokasi,
  6. D3 Keuangan dan Perbankan 3 lokasi,
  7. S1 Manajemen Retail 3 lokasi,
  8. S1 Matematika 2 lokasi.

Penutupan sejumlah program studi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan pendidikan tinggi dengan perkembangan dunia kerja.

Beberapa kampus memilih menggabungkan atau mengubah program studi lama menjadi program studi baru yang dinilai memiliki prospek lebih baik dan diminati calon mahasiswa.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari pengamat pendidikan Indra Charismiadji.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap dunia akademik, terutama bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan dosen yang mengajar pada program studi yang ditutup.

“Bagaimana nasib dosen, mahasiswa, dan kampus yang prodinya ditutup?” ujar Indra dikutip dari Kompas.com. (4/6/2026).

Menurut Indra, pemerintah perlu memastikan bahwa proses penutupan program studi tidak merugikan civitas akademika.

Mahasiswa yang masih aktif harus tetap memperoleh jaminan untuk menyelesaikan pendidikannya, sementara dosen dan tenaga kependidikan juga memerlukan kepastian terkait keberlanjutan tugas dan karier mereka.

Ia menegaskan bahwa pengembangan pendidikan tinggi seharusnya tetap berlandaskan amanat konstitusi dan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pasar kerja semata.

“PR dari pendidikan tinggi kita itu menjalankan amanat Pasal 31 Ayat 5 UUD 1945,” tegas Indra.

Sementara itu, Brian Yuliarto menegaskan bahwa isu yang menyebut pemerintah akan menutup program studi demi menyesuaikan perkembangan industri bukanlah kebijakan Kemendiktisaintek. Menurutnya, keputusan penutupan berasal dari evaluasi dan usulan masing-masing perguruan tinggi yang melihat adanya perubahan kebutuhan serta minat mahasiswa terhadap program studi tertentu.

Kebijakan penutupan 122 program studi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Namun, berbagai pihak meminta pemerintah tetap memperhatikan dampak sosial dan akademik yang mungkin muncul agar transformasi pendidikan tinggi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak mahasiswa maupun tenaga pendidik.

 

Penulis : Salsa Mardhotun Nafisah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top