SOLUTIF

Kemendikdasmen Usulkan Tata Kelola Pendidikan Terintegrasi dalam RUU Sisdiknas

Sumber foto : Kemendikdasmen

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia dengan tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan fokus utama pemerintah adalah membangun sistem tata kelola pendidikan yang mampu menyatukan seluruh satuan pendidikan dalam satu kerangka nasional tanpa menghilangkan kewenangan pemerintah daerah.

“Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni, dikutip dari TVRI News, Kamis (25/6/2026).

Menurut Toni, Kemendikdasmen mengusulkan pengaturan yang lebih tegas mengenai posisi satuan pendidikan yang dikelola kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dalam Sistem Pendidikan Nasional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional yang terpadu.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, pemerintah tetap mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan, yaitu jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan nonformal, sedangkan jenjang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.

“Prinsip yang kami usulkan adalah memberikan kepastian hukum bagi struktur sistem pendidikan nasional, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas untuk berbagai layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” ujar Toni.

Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap dipertahankan. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

Selain itu, RUU Sisdiknas memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris yang memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan secara signifikan.

Regulasi tersebut juga mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dengan tetap berada dalam satu kerangka kebijakan nasional. Beberapa bentuk satuan pendidikan yang akan diakomodasi antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SNT dirancang untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sekaligus menjadi model pengembangan pendidikan di daerah.

“SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu sehingga memberikan gambaran dalam menjalankan sistem pembelajaran, pengembangan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi sekolah di sekitarnya,” ujar Gogot.

Ia menambahkan bahwa SNT mengintegrasikan penguatan infrastruktur, sumber daya manusia, dan proses pembelajaran. Kurikulum yang diterapkan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang diperkaya dengan kompetensi global serta pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics).

“Kurikulumnya nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan STEAM. SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah,” ujar Gogot.

Usulan tata kelola pendidikan terintegrasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat Sistem Pendidikan Nasional melalui RUU Sisdiknas. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan layanan pendidikan yang lebih berkualitas, merata, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan.

 

Penulis : Salsa Mardhotun Nafisah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top