
Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax mulai Rabu (10/6/2026). Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter atau meningkat sebesar 32,1 persen. Sementara itu, Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Kenaikan harga tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi yang bergantung pada Pertamax sebagai bahan bakar utama. Banyak warga mengaku harus mengatur kembali pengeluaran bulanan akibat meningkatnya biaya transportasi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah melalui evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator,” ujar Roberth dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Pertamina, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. Meski terjadi kenaikan pada BBM nonsubsidi, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai dampak kenaikan Pertamax terhadap inflasi diperkirakan tidak terlalu besar karena BBM tersebut tidak digunakan sebagai bahan bakar transportasi umum.
“Dampak inflasinya diperkirakan terbatas karena bahan bakar ini tidak digunakan untuk transportasi publik,” kata Purbaya.
Kenaikan harga Pertamax menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah meningkatnya biaya hidup masyarakat. Sejumlah pengguna kendaraan berharap pemerintah dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat tidak semakin tertekan.
Penulis : Nandra Rifqi P