
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia melalui peluncuran kebijakan strategis nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Perpres yang ditetapkan dan diundangkan Presiden pada 26 Januari 2026 ini secara resmi diperkenalkan kepada publik oleh kementerian terkait pada 3 Juni 2026 di Jakarta.
Kebijakan tersebut menjadi payung hukum dalam upaya menekan angka anak tidak sekolah yang masih mencapai jutaan jiwa di Indonesia.
Regulasi ini mengatur berbagai langkah strategis, mulai dari pendataan akurat anak tidak sekolah, intervensi preventif bagi anak yang berisiko putus sekolah, hingga pemulihan dan reintegrasi anak ke dalam layanan pendidikan formal maupun nonformal.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun rencana aksi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna memastikan penanganan ATS berjalan efektif di masing-masing wilayah.
Perpres ATS dibangun di atas empat pilar utama, yakni sistem deteksi dini melalui sinkronisasi data kependudukan dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pemberian bantuan sosial dan biaya pendidikan bagi keluarga rentan, penyediaan jalur belajar alternatif yang fleksibel, serta penguatan peran kepala daerah dalam melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala.
Pemerintah menargetkan pengentasan sedikitnya 645 ribu kasus anak tidak sekolah dalam jangka pendek.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target nol persen anak tidak sekolah pada tahun 2045 sekaligus mempercepat pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, , menegaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan tidak hanya berfokus pada pendidikan formal.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis pada pendidikan sekolah (schooling), tetapi pendidikan belajar (learning) dengan pendekatan broad-based education atau pendidikan berbasis masyarakat yang luas,” ujar Abdul Mu’ti yang dikutip dari laman resmi (PAUDPEDIA Kemendikdasmen).
Menurut Abdul Mu’ti, tingginya angka anak tidak sekolah menjadi tantangan serius bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah terus menyiapkan berbagai layanan pendidikan alternatif yang dapat diakses sesuai dengan kondisi ekonomi, geografis, maupun kebutuhan masing-masing anak.
Dengan hadirnya Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat, dapat bersinergi untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan.
Penulis : Sita Devi Alfiyah