SOLUTIF

Tren Baru Dunia Kerja: Buruh Swasta Kini Disarankan WFH, Hemat Ongkos atau Tambah Beban?

ilustrasi gambar AI

​TUBAN – Era kerja fleksibel tidak lagi hanya milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang menganjurkan sektor swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH).

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah membidik efisiensi energi nasional dan adaptasi teknologi digital sebagai fondasi utama pola kerja masa depan di Indonesia. ‘WFH Minimal Sekali Seminggu’

​Dalam aturan terbaru tersebut, perusahaan diimbau untuk memberikan ruang bagi karyawan bekerja dari rumah minimal satu hari dalam sepekan.

Namun, pemerintah memberikan catatan penting berupa kebijakan yang mengharuskan penyesuaian dengan kondisi operasional dan tidak boleh menggerus produktivitas.

​“Pendekatan kerja fleksibel ini diharapkan membantu perusahaan lebih efisien, khususnya dalam penggunaan energi, serta mendorong pemanfaatan teknologi,” tulis pernyataan resmi Kemenaker.

​Kebijakan ini memancing reaksi beragam dari para pekerja di Tuban. Bagi sebagian orang, WFH adalah “bonus” yang mampu memangkas biaya transportasi dan waktu perjalanan yang melelahkan.

Kepala Dinas Ubaid mengatakan, kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan ini terbatas. Meski surat edaran telah diterbitkan pemerintah pusat, keputusan penerapan tetap berada di masing-masing perusahaan.

“kami akan meneruskan surat edaran tersebut dan menindaklanjuti ke perusahaan melalui surat pengantar agar mendapat perhatian, ” ujarnya Senin(6/4).

Menurut Ubaid, perusahaan memiliki keleluasaan dalam mengatur teknik pelaksanaan, termasuk jam kerja WFH.

“Tidak tertutup kemungkinan perusahaan mengatur sesuai kesanggupannya sehingga tidak harus dilaksanakan secara serentak, ” katanya. dilansir dari laman radartuban. com

​Siti, seorang karyawan swasta di Tuban, mengakui potensi positif tersebut meski tetap melihat adanya tantangan.

“Kalau kerja administrasi mungkin bisa dari rumah, sangat membantu hemat ongkos. Tapi kalau butuh koordinasi cepat atau teknis lapangan, tentu kantor masih jadi tempat terbaik,” ungkapnya.

​Daftar Sektor yang ‘Wajib’ Ngantor meski terdengar menggiurkan, nyatanya tidak semua buruh bisa menikmati fasilitas ini.

Pemerintah merilis daftar sektor “kebal WFH” yang tetap wajib hadir fisik di lokasi kerja karena sifat layanannya, antara lain: ​Kesehatan & Layanan Publik, ​Manufaktur & Produksi, ​Transportasi & Logistik, ​Perdagangan & Jasa Keuangan ​Di kawasan industri seperti Tuban, penerapan WFH diprediksi akan terbatas pada level staf kantor (back office), sementara tenaga produksi tetap beroperasi secara normal di pabrik.

​Pemerintah menegaskan bahwa SE ini bersifat imbauan, bukan paksaan hukum. Perusahaan diberikan mandat penuh untuk merancang sistem sendiri, termasuk menggunakan pola Hybrid (kombinasi WFH dan WFO).

​Dengan dorongan ini, dunia kerja di Indonesia diharapkan semakin adaptif dan modern. Tantangannya kini ada di tangan perusahaan dan serikat pekerja: mampukah mereka menciptakan sistem kerja yang efisien tanpa mengurangi kesejahteraan dan hak-hak buruh?

 

​Penulis: Salsa Mardhotun Nafisah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top