
Tuban (02/05/2025) – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2333/2025 yang melarang sekolah-sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik Negeri maupun Swasta, memungut biaya dari orang tua dalam kegiatan perpisahan dan study tour. Kebijakan yang terbit pada akhir April 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan menjamin bahwa pendidikan tetap menjadi fokus utama, tanpa ada tambahan biaya yang membebani.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Sumut mengimbau seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour, baik yang diadakan di dalam daerah maupun luar daerah, pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi biaya pendidikan di luar SPP yang sering kali menambah beban keuangan keluarga. Basir Hasibuan, Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, menegaskan bahwa kutipan di luar SPP adalah hal yang tidak diperbolehkan.
“Kutipan di luar SPP dilarang keras. Kalau siswa mau patungan atas inisiatif sendiri, itu tidak masalah. Tapi sekolah tidak boleh mengintervensi atau membuat surat edaran kepada orang tua,” tegas Basir dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/4/2025).
Selain itu, kegiatan perpisahan yang sering kali melibatkan pengumpulan dana dari orang tua juga akan dibatasi. Disdik Sumut mendorong agar sekolah menyelenggarakan acara perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna, seperti pentas seni, pameran karya siswa, atau kegiatan sosial yang bisa memperkuat nilai pendidikan karakter. Dengan langkah ini, diharapkan kegiatan pendidikan dapat lebih terfokus pada pembelajaran dan pengembangan diri siswa, tanpa harus diwarnai oleh beban finansial yang berat bagi orang tua.
Pihak Disdik Sumut juga mencatat bahwa beberapa sekolah di wilayahnya telah melakukan kutipan sebelum SE ini dikeluarkan. Untuk itu, mereka meminta agar dana tersebut segera dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua murid. Bila ada sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan berbayar di luar ketentuan, Disdik Sumut siap memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.
Di daerah lain di Sumatera Utara, kebijakan serupa juga diterapkan. Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, misalnya, juga melarang seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP untuk mengadakan study tour dan perpisahan yang memungut biaya dari orang tua. Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, juga secara tegas menginstruksikan agar kegiatan perpisahan dan study tour yang membebani orang tua siswa tidak dilaksanakan.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun konsep ideal untuk kegiatan study tour agar tetap dapat dilaksanakan tanpa memberikan tekanan finansial kepada orang tua. Ia mengakui bahwa kegiatan edukatif seperti study tour memiliki manfaat dalam memperkenalkan siswa pada berbagai tempat wisata, namun sistem pelaksanaannya perlu diperbaiki agar tidak membebani orang tua siswa.”Bukan kita larang total, tapi sistemnya perlu dibenahi agar manfaatnya benar-benar terasa,” kata Bobby, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sekolah-sekolah di Sumatera Utara dapat memberikan pengalaman pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu. Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua kalangan.
Reporter: Anestasia Appu / Natasya Sahana / S. Fadhilah N. I.