Mahkamah konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk menghapus ambang batas minimal presentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Keputusan ini mendapatkan reaksi beragam dari warga. Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, semua partai politik tanpa terkecuali yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. Hal ini menjadikan bahwa makin banyak calon presiden yang dapat dipilih oleh masyarakat.
“Menurut saya Dengan adanya penghapusn ambang batas bisa menjadikan sebuah peluang bagi partai lain agar bisa mengajukan kadernya sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar salah satu warga desa.
Proses pemilihan presiden akan menjadi lebih demokratis, dengan banyaknya calon presiden. Masyarakat memiliki pilihan yang lebih luas untuk memilih pemimpin terbaik. Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu di lakukan oleh DPR dan pemerintah harus segera menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 guna mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
” Selain memberikan peluang bagi partai lain yang ingin mengajukan kadernya sebagai calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut juga menjadikan partai besar tidak lebih dominan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden,” imbuhnya. (Mohammad Slamet/Mei)
Reporter : Mohammad Slamet