SOLUTIF

KPK Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dikorupsi

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

TUBAN (11/3/2025) –  Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan adanya Fraud, Fraud sendiri adalah tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain demi keuntungan pribadi. Dugaan tersebut terjadi kearena adanya laporan penurunan harga makanan dan pemotongan porsi makanan, yang sebelumnya harga makanan sudah di tentukan yakni Rp 10.000 kemudian turun harga menjadi Rp8.000,

Selanjutnya untuk mengurangi potensi korupsi KPK berencana melakukan inspeksi rutin, yang berarti melakukan pemeriksaan secara objektif secara rutin dan hal ini masih dalam proses penyelidikan ketidaksesuaian yang terutama terjadi di daerah, dengan begitu hal ini  juga menjadikan Badan Gizi Nasional terdesak

Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan, kecurangan tersebut bukan terjadi di pusat, melainkan di daerah, di mana terjadi manipulasi penyaluran dana pangan bergizi.

Untuk meningkatkan transparansi dalam proses penganggaran, dan meminimalisir tingkat kecurangan. Informasi yang di terima KPK memang belum sepenuhnya dan tervalidasi dari pihak KPK, namun di sebarluaskan sebagai tindakan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada 5 Maret 2025 – Badan Gizi Nasional datang ke gedung KPK untuk meminta pengawasan lebih ketat terhadap pengawasan program makan gizi gratis yang diadakan pemerintah, kemudian KPK dan Badan Gizi Nasional sepakat melakukan sejumlah cara untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam hal pangan dan program baru yakni makan bergizi gratis.

Badan Gizi Nasional juga menyiapkan sistem tata kelola yang tepat untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk makanan bergizi digunakan dengan tepat dan setiap ketidaksesuaian dapat diketahui sejak dini.

Reporter: Mohammad Slamet/M Sandy Prakoso

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top