SOLUTIF

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa, Didampingi Kuasa Hukumnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan seragam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jawapos)

TUBAN, 26 Juni 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam persidangan, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum akan mengajukan pertanyaan kepada Hasto untuk mengklarifikasi fakta, memperoleh keterangan, dan menguji alat bukti yang diajukan. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK menuduh Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 agar tidak terlacak. Selain itu, Hasto juga diduga meminta stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel tersebut saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024. Perbuatan ini diduga menghambat penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio. Uang suap itu bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK sejak Februari 2025 atas perannya dalam kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk memuluskan proses PAW tersebut. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi kunci yang dihadirkan tidak memberikan kesaksian yang memberatkan Hasto. Kuasa hukum Hasto menyatakan tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

Sidang pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang panjang atas dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh sentral partai politik besar di Indonesia.

Hasto Kristiyanto membantah bahwa Rumah Aspirasi yang disebut sebagai lokasi pengambilan uang suap merupakan kantornya. Ia menegaskan bahwa tempat kerjanya adalah Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber referensi: Detik.com, MetroTVNews, Kompas.com, Inilah.com, AJTTV.com, Tempo.co, BBC Indonesia, SuaraSurabaya.net, Kompas.id

 

Reporter: Rio Yoga Virnanda / M. Sandy Prakoso / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top