SOLUTIF

Hari ini Driver Ojol Demo Serentak dan Matikan Aplikasi

Sumber foto : Pinterest

TUBAN (20/05/2025) – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform layanan transportasi digital menggelar aksi demonstrasi secara serentak di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (20/5/2025). Aksi ini akan melibatkan mitra dari berbagai aplikasi dan diperkirakan berdampak pada aktivitas layanan transportasi daring di ibu kota. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi rencana tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi aksi para pengemudi. Menurutnya, demonstrasi tersebut merupakan wujud dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.

“Saya menghargai apa yang menjadi hak dari warga negara untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Dudy saat ditemui wartawan di Aroem Resto & Cafe, Jakarta, Senin (19/5/2025), seperti dikutip dari detikfinance.

Meski begitu, Dudy menilai bahwa keluhan teknis terkait operasional ojol sebaiknya langsung disampaikan kepada perusahaan aplikator, karena para pengemudi yang akan turun ke jalan adalah mitra dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Mestinya, aspirasi itu disampaikan kepada para pelaku, karena yang demo ini kan anak-anaknya kan,” jelasnya.

Dudy menambahkan bahwa perusahaan transportasi berbasis aplikasi memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama sebagai penyedia lapangan kerja dan penopang sosial ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Kendati demikian, ia mengakui bahwa pemerintah belum dapat langsung menyelesaikan konflik antara aplikator dan mitra pengemudi secara menyeluruh, karena hal tersebut juga melibatkan kementerian dan lembaga teknis lainnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyampaikan harapannya agar pemerintah segera merespons keresahan yang dirasakan para driver ojol. Para pengemudi merasa bahwa selama ini belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi digital.

Regulasi yang menjadi sorotan adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pedoman perhitungan tarif jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat itu, Hendro Sugiatno, pada 22 November 2022 di Jakarta, tercantum bahwa batas maksimal pemotongan biaya oleh aplikator ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, di lapangan, para pengemudi menuding bahwa pemotongan yang dilakukan justru melebihi ketentuan tersebut dan bisa mencapai angka 50 persen.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut,  ribuan driver ojol dari berbagai wilayah di Indonesia berencana untuk turun ke jalan dalam sebuah aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini ditujukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan sistem kemitraan dan desakan kepada pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap tidak patuh pada regulasi.

 

Reporter: Rosita Devi / Sheilatul Uftavia / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top