TUBAN (14/03/2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Newin Nugroho (NN) akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. “Dia ditahan mulai 13 Maret hingga 1 April 2025,” jelas Tessa.
Dalam penangkapan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Newin terlihat mengenakan rompi tahanan dan dikawal oleh petugas saat dibawa ke Rutan. Ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan, ia memilih untuk bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan seorang konsultan untuk diperiksa terkait skandal korupsi dalam pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis ini. Ketiga individu yang dimaksud adalah Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, seorang konsultan/wiraswasta. KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada hari yang sama.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Senin, 3 Maret 2025. Lima tersangka tersebut termasuk Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI, serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai debitur dari PT Petro Energy.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar. Kasus ini semakin memanas dan menjadi sorotan publik, menambah daftar panjang tindakan tegas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Reporter: Elisa Dwi Rahmawati/ M Sandy Prakoso