
Lamongan – Sebanyak 700 buruh yang tergabung dalam komunitas Gesper (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110, Kota Surabaya. Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah provinsi segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 16 Tahun 2024.
Massa aksi yang membawa berbagai atribut serikat pekerja mulai berkumpul sejak pukul 14.15 s/d 21.15 WIB. Mereka menyerukan pemerintah provinsi agar mematuhi regulasi terbaru terkait penetapan UMK yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Kordinator aksi Fauzi (Ketua Gasper Jatim) menyatakan bahwa keputusan MK dan Permenaker yang terbaru memberikan pijakan hukum yang jelas bagi buruh untuk menuntut kenaikan upah yang lebih layak.
“Kami datang kesini berjuang untuk menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim th 2025 berdasarkan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 jo Permenaker RI No 16 Tahun 2024 dan mengawal apa yang menjadi penetapan Pemerintah terkait upah minimun tahun 2024, karena kami sudah tidak percaya dengan Pemerintah Prov. Jawa Timur.,” tegas Fauzi dalam orasinya.
Pukul 16.00 WIB melalui 15 orang perwakilan massa aksi dipimpin Sdr. Fauzi (Ketua Gasper Jatim) melaksanakan mediasi di ruang musyawarah Prov. Jatim dan kesimpulan dari mediasi ini menyatakan bahwa Pemprov Jatim belum dapat memutuskan terkait tuntutan massa aksi dan akan mempertimbangkan dan mempelajari terlebih dahulu terhadap usulan UMSK dan UMK dari Buruh dan akan diadakan pertemuan kembali antara Pemprov. Jatim dan Perwakilan Buruh setelah di putuskan hasilnya terkait tuntutan dari perwakilan buruh (Tentatif). (Muhammad Aldi Saputra/Fuad)
Reporter : Muhammad Aldi Saputra