
TUBAN, 12 Juni 2026 – Kebijakan rekonstruksi Alun-alun Tuban yang kini tampil megah dan mewah menyisakan persoalan pelik bagi para pedagang kaki lima (PKL). Di tengah tekanan krisis ekonomi saat ini, para pedagang yang direlokasi mengeluhkan penurunan omset yang sangat drastis akibat kehilangan lokasi jualan yang strategis.
Salah satu pedagang yang terdampak langsung adalah Ibu Ani. Bersama suaminya, ia telah merintis usaha berjualan telur gulung dan martabak telur selama 26 tahun. Sebelum Alun-alun Tuban direkonstruksi, pasangan suami istri ini biasa menggelar lapak tepat di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban pada sore hari, sebuah kawasan yang menjadi pusat keramaian dan ikon kuliner kota.
Namun, proses pembangunan memaksa para pedagang dipindahkan ke kawasan sekitar Pantai Boom. Relokasi ini dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan ekonomi wong cilik. Sejak dipindahkan, pendapatan para pedagang merosot tajam karena sepinya pembeli di lokasi baru tersebut.
Kondisi yang memprihatinkan ini memicu solidaritas di antara para pedagang. Dipimpin oleh Pak Budi, selaku ketua paguyuban sekaligus sesama pedagang, mereka bersatu menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan hak-hak mereka kepada pemerintah daerah. Aksi demo ini menjadi jalan terakhir setelah para pedagang merasa aspirasinya kurang didengar.
Sebelum adanya proyek pembangunan tersebut, Ibu Ani mengaku bisa menghasilkan uang hingga puluhan ribu rupiah bersih per hari untuk menyambung hidup. Namun sekarang, setelah dipindahkan, mendapatkan lima lima belas ribu rupiah saja sudah sangat sulit. Bahkan, seringkali dalam sehari mereka terpaksa pulang tanpa membawa uang sepeser pun dari hasil dagangannya.
Untuk bertahan hidup dari himpitan ekonomi, Ibu Ani kini terpaksa berpindah lapak ke area depan Kantor Pos. Meski pendapatan yang diperoleh jauh dari omset di tempat lama, ia mengaku tetap bersyukur masih bisa mengais rezeki demi sesuap nasi.
Melalui aksi kolektif ini, para pedagang menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Tuban dapat bertindak adil dalam menata dan membagikan zonasi tempat berjualan di area Alun-alun yang baru. Keberadaan regulasi yang berpihak pada PKL dinilai penting agar masyarakat luas dapat kembali menjangkau jajanan rakyat dengan mudah, sekaligus memulihkan ekonomi para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana.
Penulis: Aristya Rizki Soffana Putri