
TUBAN – Banyaknya pembangunan drainase di Kabupaten Tuban akhir-akhir ini telah mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat. Pasalnya, ditemukan banyak kejanggalan yang ada di proyek-proyek pembangunan drainase yang digarap oleh Dinas PUPR-PRKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman) Tuban, yakni bidang Cipta Karya yang dibiayai menggunakan APBD. Melihat hal itu, masyarakat tidak tinggal diam dan segera melakukan laporan. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pada 5 Mei 2025, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban melakukan pemanggilan kepada pihak Dinas PUPR-PRKP untuk dimintai keterangan.
Masyarakat yang melaporkan kejanggalan tersebut sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut ke pihak yang diduga melakukan penyelewengan dana. Yang mana, bukti-bukti tersebut diperoleh langsung dari lapangan.
”Betul mas, jadi kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR-PRKP, bidang Cipta Karya,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya (pihak pelapor).
”Saya berharap kepada Jaksa Agung, jika memang terbukti bersalah untuk bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Stephen Dian Palma selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu ASN Dinas PUPR-PRKP Tuban dan rekan-rekannya yang melakukan pengerjaan proyek-proyek drainase untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini sebagai wujud reaksi cepat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Terdapat beberapa proyek drainase dan trotoar yang menjadi sorotan diantaranya adalah saluran drainase di Jalan Wahidin Sudirohusodo (tepatnya di depan RSUD Dr R Koesmo Tuban), saluran drainase di Jalan Poros Desa Mojomalang (Kecamatan Parengan), saluran drainase di Jalan Desa Mlangi (Kecamatan Widang), dan saluran drainase di Desa Tlogowaru (Kecamatan Merakurak).
Sementara itu, pihak yang dilaporkan malah melakukan pembelaan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PRKP Tuban, Aizah Tis Inawati, bahwasannya pihaknya (Cipta Karya) memang sudah sering dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban. Tapi, pemanggilan itu hanya sebatas bagian dari pendampingan proyek yang ditangani.
”Itu memang bagian dari pendampingan Kejaksaan terhadap proyek yang sedang kami tangani,” ujar Aizah Tis Inawati.
Sebelumnya, pembangunan drainase yang digarap Dinas PUPR-PRKP juga sering mengalami masalah seperti, pembangunan drainase di Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo. Proyek yang menelan biaya hingga Rp1 miliar tersebut malah membuat pagar rumah milik warga ambruk, akibat pengerukan tanah untuk pemasangan LPC (Lapis Pondasi Agregat kelas C). Masalah juga ditemukan di pembangunan drainase di Desa Maibit, Kecamatan Rengel yang menelan biaya Rp1,9 miliar.
Banyak pihak yang menilai bahwa pembangunan proyek-proyek drainase oleh Dinas PUPR-PRKP kurang perencanaan yang matang, dan tidak melibatkan warga sekitar guna memetakan tempat-tempat yang rawan untuk dibangun. Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Kini masyarakat menanti langkah tegas dari Kejaksaan dalam menindaklanjuti indikasi penyelewengan anggaran. Bila benar ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat berharap penegak hukum tidak ragu menindak tersangka.
Reporter: M. Sandy Prakoso / Erlina Alfira Q. A. / S. Fadhilah N. I.