SOLUTIF

Upaya Memperkuat Perekonomian Warga, Desa Mliwang Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mliwang, Kecamatan Kerek-Tuban

TUBAN– Pemerintah Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis (22/5/2025) di Balai Desa Mliwang untuk membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih. Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya nasional dalam mengatasi kemiskinan, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah pusat melalui visi dan misi Presiden Prabowo. Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa Mliwang, Siti Mahfudhoh, dan Camat Kerek, Nanang Wahyudi, serta tokoh masyarakat dan juga warga yang memiliki minat terhadap pembentukan koperasi ini.

Siti Mahfudhoh, selaku Kepala Desa Mliwang, menegaskan bahwa pembentukan pengurus harus segera dilakukan, meskipun belum ada petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait honorarium pengurus koperasi. Dalam forum musyawarah tersebut telah disepakati bahwa kepengurusan koperasi harus dibentuk dalam bulan ini, dengan jumlah 5 (lima) orang, yang akan dipilih berdasarkan syarat-syarat tertentu, demi mempercepat proses operasional koperasi secara menyeluruh.

Adapun kriteria calon pengurus mencakup minimal berusia 20 tahun, berijazah minimal SMA atau sederajat, memiliki KTP sebagai warga asli Desa Mliwang, serta mampu bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Pihak yang telah menjadi perangkat desa dan anggota dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperkenankan untuk mendaftar, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

“Yang penting hari ini kita bentuk dulu pengurusnya. Kalau nanti ada petunjuk teknis dari pusat, kita tinggal menyesuaikan,” ujarnya. Ia juga berharap agar para pengurus yang terpilih nantinya akan mampu menjalankan amanah yang telah mereka terima dengan sungguh-sungguh.

Di sisi lain, Camat Kerek, Nanang Wahyudi, yang turut hadir, juga menyampaikan bahwa koperasi yang dibentuk harus memiliki dua komponen utama, yakni simpanan wajib dan simpanan pokok.

“Hari ini, setelah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Mliwang, maka dilanjutkan dengan pembentukan simpanan wajib dan simpanan pokoknya,” jelas Nanang dengan tegas.

Meski belum ada ketentuan teknis dari pemerintah pusat mengenai besarannya, namun di beberapa wilayah lain dapat mencapai satu juta rupiah untuk masing-masing simpanan. Keputusan ini akan mengikuti petunjuk teknis pemerintah pusat ke depannya. Menurutnya, koperasi merupakan langkah nyata dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Kegiatan ini menggunakan dana sebesar 3 persen dari dana operasional desa dan tidak mengambil sedikitpun alokasi dari anggaran BPD. Koperasi Merah Putih Desa Mliwang ini nantinya tidak akan bersaing dengan koperasi lain yang ada di desa, karena bersifat mandiri dan memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa, serta menjadi wadah baru yang akan berfokus pada pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Pemerintah daerah, termasuk kecamatan dan desa, diminta turut mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai tujuan. Dengan telah terbentuknya kepengurusan dan disepakatinya sistem simpanan, Koperasi Merah Putih Desa Mliwang diharapkan bisa segera beroperasi dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi desa secara menyeluruh.

 

Reporter: Erlina Alfira Qurrotu Aini / Sheilatul Uftavia / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top