SOLUTIF

UMK TUBAN NAIK 6,5% THN 2025, APA PENYEBABNYA?

Sekda Tuban, Budi Wiyana bersama Plt Kepala Disnakerin, Rohman Ubaid dan Depekab usai melaksanakan rapat kenaikan UMK Tuban 2025 di Kantor Pemkab setempat, (Foto: Husni). Sumber foto: Ronggo.id

TUBAN – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2025 dipastikan tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan minimal 10 persen, setelah pengumuman Upah Minimum Nasional (UMN) yang hanya diputuskan naik 6,5 persen. Jika UMK Tuban nantinya mengikuti kenaikan UMN yang dipastikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Tuban 2025 akan meningkat sebesar Rp186.175, menjadi Rp3.050.400. Gaji UMK Tuban 2025 ini telah disahkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tuban. Pada tahun 2024, gaji UMK Kabupaten Tuban tercatat sebesar Rp2.907.138, sehingga kenaikan 6,5 persen tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan UMK 2024.

Berikut ini adalah gaji UMK Tuban dalam 5 tahun terakhir.

  1. UMK Tuban 2021: Rp 2.532.234
  2. UMK Tuban 2022: Rp 2.539.224
  3. UMK Tuban 2023: Rp 2.739.224
  4. UMK Tuban 2024: Rp 2.907.138
  5. UMK Tuban 2025: Rp 3.050.400

Ketentuan gaji UMR Tuban ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Perlu diketahui, Kenaikan UMP di Tuban termasuk yang terbesar hingga rangking ke-11 Jawa Timur. Dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga seperti Lamongan sebesar Rp3.012.164 dan Bojonegoro dengan UMK Rp2.525.132

Sekedar informasi, istilah UMR (Upah Minimum Regional) kini tidak lagi digunakan dan telah digantikan dengan istilah UMK (Upah Minimum Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) di Indonesia. Perubahan ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk memberikan kejelasan dan konsistensi dalam pengaturan upah minimum di berbagai daerah.

Dengan ini, maka ada perbedaan yang jelas antara upah minimum yang berlaku di kota dan provinsi. Demikian pula peralihan dari istilah UMR ke UMK dan UMP mencerminkan upaya untuk meningkatkan sistem pengupahan di Indonesia agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi lokal.

Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Namun, faktor apa yang menyebabkan UMK di Kabupaten Tuban naik hingga Rp3.050.400? Ada beberapa faktor integral yang memberi alasan kenaikan ini, antara lain:

  1. Regulasi Pemerintah

Kenaikan UMK ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan upah minimum. Dalam hal ini, UMK Tuban naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

  1. Kesepakatan DPK Tuban

Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban menyetujui kenaikan UMK menjadi Rp3.050.400, dari Rp2.864.000 di tahun 2024. Kenaikan ini juga disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), akademisi, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

  1. Tuntutan Buruh

Meskipun kenaikan yang disepakati adalah 6,5 persen, serikat buruh sebelumnya meminta kenaikan minimal 10 persen. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dari pihak buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

  1. Inflasi dan Kenaikan Biaya Hidup

Kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh inflasi dan peningkatan biaya hidup yang harus dipertimbangkan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. (Dana Surya Jayanto/Fuad)

Reporter : Dana Surya Jayanto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top