SOLUTIF

Trauma Masyarakat Terhadap RUU TNI, Bayangan Orde Baru Yang Mengancam Demokrasi

Gambar diambil dari twitter (X)

Tuban- (28/03/2025) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas kini, memicu keresahan di kalangan masyarakat. RUU ini, mengingatkan masyarakat, dan menimbulkan trauma kemunduran pada masa Orde Baru. Di masa Orde Baru, militer memiliki kekuasaan besar dalam pemerintahan, bahkan terlibat langsung dalam politik praktis. TNI memegang peran dominan dalam banyak aspek kehidupan, yang menyebabkan terbatasnya kebebasan sipil dan hak politik rakyat. Setelah reformasi, TNI diharapkan fokus pada tugas menjaga kedaulatan negara, bukan mengurus urusan politik.

Namun, dengan adanya pembahasan RUU TNI yang kini kembali mengemuka, banyak yang merasa khawatir akan kembalinya budaya politik Orde Baru yang otoriter. Beberapa pasal dalam RUU ini memperkuat peran TNI dalam hal ketertiban dan keamanan negara yang bisa meluas, termasuk di dalamnya kewenangan untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apakah RUU ini memberi peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam politik praktis, atau bahkan memperoleh pengaruh lebih besar dalam birokrasi negara?.

Kekhawatiran tersebut semakin beralasan ketika kita mengingat betapa kuatnya pengaruh militer dalam Orde Baru, yang mengarah pada pengabaian prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu alasan utama masyarakat menuntut reformasi pada saat itu adalah karena dominasi militer yang mengekang kebebasan sipil, mengatur kehidupan politik, serta memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat. Jika RUU TNI ini tidak diawasi dengan hati-hati, maka bisa saja kita menghadapi pengulangan sejarah di mana, TNI kembali memiliki peran yang lebih besar dalam kehidupan politik dan pemerintahan.

Dikutip dari twitter(X) dengan latar belakang sejarah tersebut, banyak kalangan yang mendesak agar RUU TNI ini dapat dibahas dengan sangat hati-hati dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Sebagai negara yang mengedepankan prinsip demokrasi, setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan kepentingan rakyat dan memastikan bahwa, tidak ada kebijakan yang kembali mengancam kebebasan politik dan sipil. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dari lembaga-lembaga independen menjadi penting agar, RUU ini tidak menjadikan militer sebagai kekuatan politik yang menggerus demokrasi.

Masyarakat berharap RUU ini tidak mengancam demokrasi yang sudah terbentuk pasca-reformasi. Kita harus memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas utama mereka sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan kekuatan politik.

Reporter: Muhammad Syahroni / Nofiana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top