SOLUTIF

SPMB 2025, Disdik Semarang Pastikan Semua Anak Tertampung di Sekolah Negeri dan Swasta

Sumber Gambar:  Detik.com

TUBAN, (13/6/2025) – Wali kota Semarang tengah merumuskan kebijakan agar anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis tetap dapat difasilitasi sekolah swasta lainnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, memaparkan praktik pengawasan berbasis kolaborasi yang dilakukan di daerahnya dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Salah satunya melalui forum rutin bertajuk “Ngopi Bareng” (Ngobrol Penting Bareng), Dinas Pendidikan membangun komunikasi dan berdialog langsung dengan berbagai pihak dari wali kota, DPRD, Ombudsman, hingga paguyuban kepala sekolah, NGO, dan masyarakat.

“Masalah klasik seperti kekhawatiran sekolah swasta yang kekurangan murid, kami tangani bersama. Pemerintah kota bahkan menerbitkan peraturan wali kota untuk memastikan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa mengakses sekolah swasta dengan gratis. Saat ini ada 132 sekolah swasta gratis di Semarang, dan jumlahnya terus bertambah,” ujarnya

Koordinator Substansi Pendidikan, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Suharyanto, menegaskan, kebijakan baru dalam SPMB 2025 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS).

Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah. Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

“Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran,” tambahnya.

Integrasi kebijakan pusat-daerah, dikawal lewat forum koordinasi tahunan, menjadi kunci agar SPMB tidak sekadar jadi sistem seleksi, tapi juga instrumen keadilan sosial.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, bersama Dinas Pendidikan Kota Semarang (Disdik) memastikan bahwa pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, semua anak akan tertampung di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan memastikan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh anak di Kota Semarang.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjelaskan bahwa pemerintah kota sedang merumuskan skema beasiswa dan subsidi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat belajar di sekolah swasta secara gratis. Saat ini, sudah terdapat 132 sekolah swasta gratis di Semarang yang terus bertambah jumlahnya sebagai bagian dari program ini.

Untuk membangun kepercayaan masyarakat, Disdik mengadakan forum rutin bernama “Ngopi Bareng” yang melibatkan berbagai pihak seperti wali kota, DPRD, Ombudsman, paguyuban kepala sekolah, NGO, dan masyarakat. Forum ini menjadi wadah komunikasi dan dialog langsung guna menyelesaikan masalah klasik seperti kekhawatiran sekolah swasta kekurangan murid.

SPMB 2025 mengadopsi sistem baru berbasis asesmen dan jalur domisili, menggantikan sistem zonasi dan nilai rapor sebelumnya. Sekolah negeri hanya boleh menerima murid sesuai daya tampung yang tercatat di Dapodik dan dilarang menambah murid setelah hasil seleksi diumumkan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kementerian Dalam Negeri juga mengawal pelaksanaan SPMB 2025 melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa kebijakan ini harus meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan mencegah munculnya anak yang tidak bersekolah. Pengawasan dilakukan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di sekolah dengan keterlibatan pengawas daerah.

Wali Kota Agustina mengajak kalangan pengusaha untuk berpartisipasi melalui program CSR guna membantu pembiayaan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pendanaan ini tidak hanya mengandalkan APBD kota, tetapi juga dukungan dari berbagai lembaga dan donor.

Selain itu, Pemkot Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran larangan suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam proses SPMB agar seleksi berjalan bersih dan transparan. Masyarakat didorong untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui kanal resmi yang disediakan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah kota, sekolah negeri dan swasta, serta masyarakat, Disdik Semarang optimis SPMB 2025 dapat berjalan adil dan transparan, serta menjamin tidak ada anak usia sekolah yang terlewatkan dari akses pendidikan formal di Kota Semarang.

Sumber: Medcom.id, Jawa Pos, Disdik Semarang, Detik.com, Berlianmedia.com (2025).

Reporter: Rio Yoga Virnanda / Zumrotun Muayyadah Zesika / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top