SOLUTIF

Puan Maharani Soroti Soal Pensiun ASN 70 Tahun: “Perlu Kajian, Jangan Bebani Negara”

Ketua DPR RI, Puan Maharani, sumber foto: Batam pos

Tuban, KOMPAS.com— Wacana memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi salah satu pejabat negara yang angkat suara dan meminta agar usulan tersebut tidak serta-merta dilaksanakan tanpa kajian mendalam. Hal ini dikarenakan wacana tersebut dirasa akan semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Puan, kebijakan menyangkut masa kerja ASN bukan hanya soal memperpanjang pengabdian, tetapi juga perlu adanya pertimbangan terhadap beberapa aspek krusial yang ada. Di antaranya adalah produktivitas dari para pegawai yang bersangkutan, kesiapan anggaran negara, dan pentingnya regenerasi birokrasi.

“Sebaiknya dikaji dulu lebih lanjut. Apakah kalau diperpanjang, produktivitas ASN akan benar-benar meningkat? Apakah tidak justru menambah beban bagi APBN?” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/5/25), dikutip dari Kompas.com.

Usulan ini sebelumnya juga telah diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Mereka mendorong agar batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada Jabatan Fungsional Utama, seharusnya dinaikkan hingga 70 tahun. Argumen utama tersebut didasarkan pada rasionalisasi  bahwa ASN senior memiliki pengalaman dan kapasitas yang masih sangat dibutuhkan oleh institusi pemerintah dibandingkan dengan ASN junior.

Namun, hingga saat ini, wacana ini masih belum diterima begitu saja. Sejumlah pihak justru menilai perpanjangan usia pensiun bisa menghambat masuknya generasi baru ke dalam ranah birokrasi. Salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

“Kalau aparatur terus minta tambah usia kerja, bagaimana dengan anak cucu kita? Mereka butuh kerja juga,” ujar Zulfikar seperti dikutip dari Kompas.com (23/5/25).

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menilai perubahan batas usia pensiun harus dilihat secara lebih menyeluruh. Menurutnya, dampak kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut sistem karier dan beban fiskal bagi negara Indonesia.

Saat ini, ketentuan usia pensiun ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. ASN yang menduduki jabatan administrasi maupun fungsional tertentu pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi memiliki batas usia 60 tahun.

Melihat potensi dampak jangka panjang yang ada, Puan menegaskan kepada pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan yang ada agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil setiap keputusan.

“Yang penting, jangan sampai niat baik ini justru menghambat regenerasi atau membebani APBN,” pungkasnya sebagai penutup.

 

Reporter: Rhofi Dzar Tsania F. / Sheilatul Uftavia / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top