
Bogor, 10/3/25 – Penyegelan bangunan dan tempat wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat terus berlanjut setelah banjir yang melanda Jabodetabek. Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang memicu banjir. Minggu ( 9/3/2025) kemarin, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menyegel tujuh vila yang berdiri di lahan hutan produksi untuk melindungi hulu DAS Ciliwung sebagai kawasan resapan air.
“Hari ini kami melakukan (penertiban) di Vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu pada saat diwawancarai detiknews (9/3/2025).
Diantara vila tersebut yang pertama ditindak lanjuti yaitu vila Forest Hill di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menemui dan berbincang dengan pemilik vila tersebut. Setelah itu, petugas langsung memasang sebuah plang peringatan di area vila. Dan ternyata Kawasan vila seluas 4.500 meter itu sudah ada sejak 2015.
“Berdasarkan keterangan Pak Heri, selaku pemilik vila Forest Hill, berdirinya tahun 2015. Pengakuan luasannya sekitar 4.500 meter tetapi berdasarkan peta digital kita, luasan area ini 1 hektare,” kata Rudianto pada saat diwawancarai detiknews (9/3/2025).
Penyegelan dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga kelestarian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang berperan penting dalam menampung dan menyerap air hujan.
“Hari ini, dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu pertama di Vila Forest Hill, kemudian Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus,” ujar kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda saat diwawancarai detiknews (9/3/2025).
Yazid menjelaskan bahwa terdapat 15 bangunan yang masuk dalam daftar penerbitan, karena melanggar aturan tata ruang dan berdiri di kawasan yang seharusnya menjadi area resapan air.
Proses penyegelan tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, penertiban tidak hanya dilakukan di daerah hulu Sungai Ciliwung di kawasan Puncak, Bogor. Penertiban juga akan dilakukan di kawasan hulu Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi yang mengalir ke Bekasi dan DAS Cisadane yang mengalir ke Tangerang.
Reporter : Rosita Devi/Siti Fadhilah Nur Ilma.