
Selasa (27/05/25)- Kabar baik bagi masyarakat pengguna listrik PLN. Pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu selama periode Juni hingga Juli 2025. Program diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam stimulus ekonomi yang direncanakan akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya rumah tangga sekaligus mendorong peningkatan konsumsi masyarakat secara nasional. Dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa mekanisme pemberian diskon tarif listrik yang akan diberlakukan pada Juni–Juli 2025 masih mengacu pada skema yang telah diterapkan di awal tahun. Bedanya, kali ini insentif tersebut juga mencakup pelanggan PLN dengan kapasitas daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga kepada wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan diluncurkan bersamaan dengan beberapa program insentif ekonomi lainnya. Beberapa di antaranya meliputi Bantuan Subsidi Upah (BSU), pembebasan atau pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), potongan tarif tol, diskon tiket pesawat, serta insentif senilai Rp7 juta bagi pembelian motor listrik.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” jelas Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, dikutip pada Senin (26/05/2025), dikutip dari detikJogja.
Salah satu fokus utama dalam paket stimulus ekonomi pada kuartal II tahun ini adalah pemberian potongan tarif listrik sebesar 50%. Dalam informasi yang disampaikan melalui laman resmi, disebutkan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni–Juli 2025
Terkait kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku pada Juni dan Juli 2025, masyarakat dapat merujuk pada pedoman yang sebelumnya telah diterapkan oleh pemerintah pada awal tahun ini. Sebagai pengingat, pada Januari dan Februari 2025 lalu, pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA.
Pada saat itu, terdapat perbedaan mekanisme antara pelanggan pascabayar dan prabayar. Berdasarkan informasi dari situs resmi PLN dan unggahan akun Instagram @pln_id, pelanggan listrik prabayar memperoleh diskon secara langsung ketika membeli token. Diskon ini otomatis terpotong saat transaksi pembelian dilakukan, baik melalui aplikasi PLN Mobile, gerai ritel, maupun agen pengisian token listrik lainnya. Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, potongan sebesar 50% baru dapat dirasakan pada tagihan di bulan berikutnya, menyesuaikan dengan penggunaan listrik mereka selama periode kebijakan berlangsung.
Pada pelaksanaannya di awal tahun, skema diskon ini juga terbilang sederhana. Tidak ada proses pendaftaran tambahan atau biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan untuk bisa menikmati potongan tarif listrik tersebut.
Meski begitu, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari PLN mengenai ketentuan terbaru yang akan diberlakukan pada Juni dan Juli 2025. Meski belum dirilis, aturan sebelumnya bisa dijadikan acuan awal mengenai seperti apa skema yang kemungkinan besar akan diterapkan dalam program diskon tarif listrik yang akan datang.
Dengan adanya potongan tarif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga, sekaligus meningkatkan efisiensi konsumsi listrik nasional.
Reporter: Rosita Devi / Sheilatul Uftavia / Siti Fadhilah Nur Ilma