SOLUTIF

OJK Klarifikasi Tidak Pernah Beri Izin Jasa IPO PT Investindo Public Optima

Gambar Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tuban (7/7/2025) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin, bekerja sama, atau terlibat dalam bentuk apa pun dalam penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) yang dilakukan oleh PT Investindo Public Optima. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya materi promosi perusahaan tersebut yang mencatut nama dan logo OJK, baik dalam bentuk brosur, pamflet, hingga konten digital.

OJK menyatakan bahwa penggunaan logo dan nama lembaga dalam materi promosi tersebut dilakukan tanpa izin resmi, dan tindakan tersebut sangat disesalkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat serta merusak kepercayaan terhadap lembaga otoritas keuangan di Indonesia.

“OJK tidak memiliki hubungan kerja sama dan tidak pernah memberikan izin atau dukungan terhadap kegiatan penawaran jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima,” tulis OJK dalam siaran pers resminya.

Dalam penjelasannya, OJK menegaskan bahwa pencatutan nama dan atribut resmi OJK merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

mengingatkan bahwa proses IPO bukanlah sekadar jual-beli saham, melainkan bagian dari sistem pasar modal yang diawasi ketat demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.

OJK juga memastikan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang mencatut identitas lembaga demi keuntungan pribadi atau perusahaan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan.

Menanggapi insiden ini, OJK mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya pelaku usaha dan calon emiten, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa keuangan dengan mencatut nama lembaga resmi. OJK meminta agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap promosi yang seolah-olah didukung oleh OJK, apalagi jika tidak disertai informasi yang jelas dan bukti legalitas.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan bahwa pihak yang menawarkan jasa keuangan telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Verifikasi dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi OJK di (https://www.ojk.go.id) atau menghubungi pusat layanan OJK.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming layanan keuangan, apalagi yang mencatut nama OJK. Segala bentuk layanan keuangan harus dipastikan berasal dari pihak yang legal dan berizin,” tegas OJK.

OJK juga mendorong agar masyarakat lebih aktif mencari informasi sebelum memutuskan mengikuti sebuah layanan atau program keuangan, terutama jika menyangkut penggalangan dana, investasi, atau penawaran saham. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penipuan yang merugikan masyarakat.

OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan penawaran jasa keuangan yang mencurigakan, apalagi jika mengatasnamakan OJK. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

Dengan adanya penegasan ini, OJK berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus-modus penipuan di sektor jasa keuangan yang mengatasnamakan lembaga negara. Edukasi dan kehati-hatian dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik.

 

Reporter: Nofiana / M. Sandy Prakoso / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top