
Tuban (14/03/2025) – Kasus dikurangimya takaran minyak goreng yang dijual di pasaran menjadi perbincanga nangat, dan masyarakat Kabupaten Tuban kembali dirugikan. Minyak goreng bersubsidi merek Minyakita tidak hanya ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga tidak sesuai takaran volume. Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban Luqmanul Hakim meminta kepada otoritas terkait melakukan sidak dan pengawasan secara ketat, serta menarik pasokan dari produsen yang terindikasi tak sesuai takaran agar tidak beredar di pasaran. Karena seharusnya Minyakkita dijual sesuai Permendag No. 18 Tahun 2024, yaitu Rp 15.700 per liter. Namun, di lapangan ditemukan harga mencapai Rp 17.000.
“Jika perlu dihentikan produsennya, dan ditarik dari peredaran karena takarannya tidak sesuai,” ujarnya Luqman Hakim.
Luqmanul Hakim mengatakan, tera ulang juga perlu dilakukan terhadap merek minyak lain, atau seluruh produk minyak yang beredar di pasaran. Tidak hanya minyak goreng merek KITA, karena tidak menutup kemungkinan ada merek lain juga melakukan praktik yang sama.
“Yang paling dirugikan adalah konsumen, kami meminta Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan juga melakukan pengukuran produk minyak lain, jangan-jangan ada praktik serupa,” ujar seorang politisi.
Selain pengawasan volume atau takaran, Luqmanul Hakim juga meminta agar harga eceran tertinggi ( HET) juga dipastikan sesuai, agar masyarakat kecil mampu menjangkau. Saat tingginya kebutuhan pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Sudah volume dikurangi, dijual di atas HET, ini buruk sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran ulang terhadap beberapa produk Minyakita dan menemukan adanya ketidaksesuaian takaran.
“Kami sudah meminta pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran, serta mengembalikan barang tersebut ke pabrik,” ujar Agus Wijaya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendadak guna memastikan minyak goreng yang beredar memenuhi standar takaran dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Reporter: Siti Maulidha / M Sandy Prakoso