
SOLUTIF (kompas.com) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa ketentuan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya telah disepakati untuk dihapus. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (11/07/2025)
Habiburokhman juga menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3. Menurutnya, penghapusan pasal itu merupakan hasil keputusan bersama seluruh anggota panitia kerja yang membahas revisi KUHAP.
“Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531 yaitu, Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’, sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman, dikutip oleh KOMPAS.com.
Pasal tersebut merupakan bagian dari substansi baru yang diajukan oleh pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebelumnya, Pasal 293 hanya memuat dua ayat yang mengatur tentang peran Mahkamah Agung dalam proses kasasi suatu perkara.
Saat ini, DPR bersama pemerintah telah merampungkan proses pembahasan DIM yang totalnya mencapai 1.676 poin. Pembahasan tersebut mencakup berbagai usulan, mulai dari perubahan isi pasal, penghapusan, penambahan substansi baru, hingga materi yang tidak mengalami perubahan.
Tak hanya itu, dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR RI juga mencabut ketentuan larangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan. Larangan tersebut sebelumnya diatur dalam usulan Pasal 253 Ayat 3. Dengan demikian, publikasi siaran langsung atau live streaming kini tidak lagi dilarang dalam pengadilan, selama tidak mengganggu jalannya proses hukum.
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip oleh tirto.id Rabu (9/7/2025).
Menurut Habiburokhman, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” imbuhnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum pidana di Indonesia yang dianggap penting untuk menjawab tantangan zaman serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di DPR dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR berharap bahwa revisi ini akan membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
Reporter: Rosita Devi / M. Sandy Prakoso / Siti Fadhilah Nur Ilma