
SOLUTIF, (Tuban) – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional yang mencakup Pilpres, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari Pemilu Daerah, seperti Pilgub, Pilwako/Pilbup, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah wajib diselenggarakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. (28/06/2025)
Keputusan ini diambil oleh MK dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, sekaligus mempertimbangkan aspek kemudahan dan kesederhanaan bagi para pemilih dalam menjalankan hak konstitusional mereka sebagai bentuk nyata dari kedaulatan rakyat.
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip oleh Tempo, Kamis (26/06/2025).
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan bahwa pemisahan jadwal pemilu bertujuan untuk menghadirkan pemilihan umum yang lebih berkualitas, sekaligus agar pemilih dapat menggunakan hak suaranya sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat. Berdasarkan hal tersebut, model Pemilu serentak yang selama ini dikenal dengan istilah Pemilu 5 kotak tidak akan digunakan lagi.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” Ucap Saldi Isra, dikutip oleh MetroTV.
Ketentuan ini tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagaimana disampaikan dalam siaran resmi MK RI.
Seiring dengan putusan tersebut, legislator tengah menyiapkan pembaruan terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang pemilihan umum. Meski akan ada perubahan pada pelaksanaan Pemilu 2029, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hasil pemilu pada periode sebelumnya tetap sah secara konstitusional.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai langkah positif menuju pemilu yang lebih akuntabel dan partisipatif. Namun demikian, MK menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada keabsahan pemilu-pemilu sebelumnya. Hasil pemilu yang telah dilaksanakan tetap dianggap sah dan konstitusional.
Dengan adanya keputusan ini, Indonesia akan memasuki era baru dalam penyelenggaraan pemilu yang tidak lagi dilakukan secara serentak penuh. Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi serta memberikan ruang yang lebih luas bagi rakyat dalam menentukan pilihannya secara cermat dan sadar.
Reporter: Rosita Devi / M. Sandy Prakoso / Siti Fadhilah Nur Ilma