
22 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan hasil devisa ekspor di dalam negeri selama minimal satu tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2025 dan diterapkan di seluruh Indonesia sebagai langkah untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Eksportir diwajibkan menyimpan hasil devisa ekspor dalam sistem perbankan nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan besar untuk mengatasi penurunan pasokan dolar AS yang kian terasa di pasar global. “Dengan kebijakan ini, kami menargetkan peningkatan cadangan devisa hingga $90 miliar per tahun. Ini adalah langkah krusial untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dan memastikan kestabilan nilai tukar rupiah,” ujarnya. Selasa,21/01/2025
Kebijakan tersebut berlaku untuk eksportir dengan nilai dokumen pengiriman minimal $250.000. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menyimpan 30% hasil ekspor selama tiga bulan. Kini, seluruh hasil devisa ekspor wajib tersimpan dalam sistem perbankan nasional selama satu tahun. Untuk mendorong pemaksaan, pemerintah menawarkan berbagai insentif menarik, termasuk suku bunga deposito berjangka yang lebih kompetitif, serta pemotongan pajak yang dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap arus kas eksportir.
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari pelaku industri. Budi Santoso, seorang eksportir besar di sektor pertambangan, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kebijakan ini pasti berdampak pada arus kas dan perencanaan bisnis kami. Kami berharap pemerintah memberikan solusi lebih detail agar tidak menghambat operasional kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) optimis bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas di pasar keuangan domestik. “Kami juga akan mendukung dengan menyediakan pinjaman berbasis jaminan hasil ekspor yang disimpan di dalam negeri. Langkah ini diharapkan mendorong efisiensi sektor perbankan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia,” katanya.
Per akhir 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar $155,7 miliar. Pemerintah berharap dengan penerapan kebijakan ini, angka tersebut dapat melonjak secara signifikan, mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS, dan membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan tidak hanya mampu bertahan, namun juga bangkit menjadi negara dengan ekonomi yang lebih mandiri dan tahan terhadap dampak buruk internasional. (Rhofi Dzar Tsania F/Mei)
Reporter : Rhofi Dzar Tsania F