SOLUTIF

“Saling Klaim Soal Surat, Kunjungan Komisi II DPRD Tuban ke Klenteng Kwan Sing Bio Berujung Ancaman Hukum”

Sumber foto: Kabartuban.com

TUBAN – Aroma ketegangan menyelimuti hubungan antara DPRD Tuban dengan manajemen Klenteng Kwan Sing Bio. Kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II kini justru berbuntut pada perdebatan administratif yang sengit. Persoalannya satu: keberadaan surat pemberitahuan yang diklaim terkirim oleh Dewan, namun tak pernah mendarat di meja pengelola.

​Polemik ini memicu tim hukum pengelola untuk mendatangi Gedung Dewan guna meluruskan simpang siur informasi pada Selasa (28/4/2026). Dari pertemuan tersebut, tabir penyebab kekacauan ini mulai terungkap.

Heri Tri Widodo, kuasa hukum pengelola, menegaskan bahwa hasil kroscek dengan Sekretariat Dewan (Sekwan) menunjukkan kelemahan mencolok pada sistem pengiriman. Meski secara fisik surat itu ada di arsip Dewan, namun tidak ada bukti autentik mengenai siapa yang menerima atau kapan surat itu dikirim ke pihak klenteng.

​”Sekwan mengakui suratnya memang ada, tapi nihil catatan pengiriman. Jadi, narasi seolah pengelola sengaja ‘menghindar’ saat Dewan datang itu sudah gugur secara administratif, ” papar Heri.

​Nada lebih keras datang dari tim hukum lainnya, Nang Engki Anom Suseno. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang di balik insiden ini. Menurutnya, kunjungan tersebut terkesan memiliki agenda tersembunyi karena surat sengaja diberikan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas formal di klenteng.

​”DPRD itu lembaga negara, prosedurnya harus jelas. Kami menduga ada tindakan yang melampaui kewenangan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika niatnya netral, seharusnya komunikasinya sah dan benar, ” kritik Engki.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mencoba meluruskan keadaan. Ia tak menampik adanya kesalahan di lapangan, namun ia menolak jika hal itu disebut sebagai kesengajaan untuk memicu konflik.

​Fahmi menceritakan bahwa kekeliruan berawal dari jawaban petugas keamanan klenteng yang mengonfirmasi bahwa surat sudah masuk. Namun, ternyata yang dimaksud adalah surat lain terkait kegiatan kirab, bukan surat kedinasan dari DPRD.

​”Kami terjebak pada informasi yang salah di lapangan. Selain itu, petugas pengantar surat kami saat itu adalah tenaga baru yang menggantikan staf lama yang sedang tertimpa musibah kecelakaan. Dia mengira surat sudah dititipkan kepada orang yang tepat, padahal belum sampai ke pengelola inti, ” jelas politisi PKB tersebut.

Meski pihak pengelola membuka peluang untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik, Fahmi berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan. Ia menyayangkan jika setiap miskomunikasi harus berakhir di meja hijau.

​”Harapan kami tetap mediasi. Mengapa harus selalu gugatan? Kami ingin masalah di klenteng selesai secara kekeluargaan, bukan malah memperpanjang perselisihan” tambah Fahmi menutup keterangannya.

​Kini, bola panas ada di tangan pengelola klenteng. Insiden ini menjadi catatan merah bagi tata kelola administrasi di lingkungan legislatif Tuban, agar lebih teliti dalam memvalidasi penerima dokumen resmi di masa mendatang.

 

Penulis: M. Kuswanto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top