SOLUTIF

Aturan ODOL: Penyebab Gabungan Sopir Truk Lakukan Demo di Berbagai Wilayah Indonesia

Ratusan supir menggunakan sekitar 300 unit kendaraan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan aksi demo di Terminal ALBN Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Foto: tommy

SOLUTIF (radarsemarang.id) – Gelombang protes keras melanda ribuan sopir truk di berbagai kota di Indonesia, terutama di Jawa Tengah, sejak pekan lalu. Aksi unjuk rasa yang bahkan disertai blokade jalan ini dipicu oleh rencana pemberlakuan aturan Over Dimention Over Load (ODOL) oleh pemerintah. Kemarin Senin (23/6/2025), ribuan sopir truk dan armada mereka berencana melakukan aksi di kantor Dinas Perhubungan, Provinsi Jateng, untuk menyampaikan tuntutan atas penolakan mereka terhadap aturan ODOL yang dianggap sangat merugikan, terutama pada para sopir truk.

ODOL adalah singkatan dari Over Dimention Over Load. Secara sederhana, ini merujuk pada truk yang memiliki dimensi dan muatan yang berlebihan. Dimensi yang dimaksud disini adalah panjang, lebar, atau tinggi truk yang di luar standar pabrikan karena telah dimodifikasi. Sementara itu, Over Load berarti truk mengangkut muatan yang melebihi batas kapasitas berat yang diizinkan sesuai regulasi.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra, menjelaskan bahwa ODOL tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan.

“Kendaraan yang over dimention berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak over load, tergantung masyarakatnya,” ungkap Dewanto Purnacandra mengutip dari Radar Semarang id.

Ia menambahkan, bisa saja truk memiliki dimensi sesuai spesifikasi, namun tetap mengangkut barang di luar batas normal. Misalkan, mobil losbak yang tidak punya tinggi bak, tetapi jika dimuatkan baja berat, ia tetap menjadi over load. Ini menunjukkan bahwa masalah ODOL bukan hanya pada modifikasi fisik kendaraan, melainkan juga pada praktik pemuatan barang.

Praktik ODOL membawa dampak negatif . Dari sisi keselamatan, truk yang kelebihan muatan atau dimensi menjadi sangat tidak stabil, sulit dikendalikan, dan memiliki jarak pengereman yang lebih panjang, meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya. Selain itu, truk ODOL juga berkontribusi besar pada percepatan kerusakan infrastruktur jalan, yang berujung pada biaya perbaikan yang sangat besar bagi negara dan memperlambat arus logistik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dirjen Hubdat Budi Setiyadi, pernah menyatakan bahwa secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persoalan ODOL. Strategi ini mencakup upaya pencegahan agar kendaraan ODOL tidak lahir di awal, hingga penindakan dan penegakan hukum di jalan. Dari sisi Kemenhub, fokus utama adalah mencegah kendaraan over dimention sejak dari pabrikan atau modifikasi awal.

Penolakan keras dari sopir truk ini menunjukkan kompleksitas masalah ODOL. Bagi para sopir dan pengusaha angkutan, kebijakan ini berarti potensi pengurangan pendapatan karena kapasitas angkut yang berkurang. Namun, pemerintah berdalih bahwa penertiban ODOL adalah demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan bersama di jalan dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Dialog antara pemerintah dan perwakilan sopir truk diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.

 

Reporter: Ilham Arifin Koeswoyo / M. Sandy Prakoso / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top