SOLUTIF

Anggota DPRD Tuban Hisap Vape Saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Akan Kami Tindaklanjuti

Anggota DPRD Tuban tertangkap tengah menghisap rokok elektrik dalam ruang rapat, sumber foto: kabartuban.com

Tuban, kabartuban.com– Rapat paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tuban pada Rabu siang (28/05/25) kini menjadi sorotan. Hal ini disebabkan oleh sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Partai Golkar. Anggota berinisial M tersebut asik menghisap rokok elektrik atau vape ketika anggota dewan lainnya tengah membahas pandangan umum fraksi-fraksi terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban tahun 2025–2029 dan laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di tahun 2024.

Rapat tersebut merupakan agenda penting yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan serta mengevaluasi kinerja anggaran tahun sebelumnya. Di tengah jalannya sidang, M diketahui menghisap rokok elektrik atau vape di dalam ruangan rapat yang seharusnya steril dari asap rokok. Kejadian tersebut telah menimbulkan sorotan publik karena mencerminkan sikap yang dinilai sangat tidak etis bagi seorang wakil rakyat.

Selain itu, insiden ini juga dinilai menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga suasana sidang agar tetap kondusif dan profesional. Perilaku tersebut juga memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat yang menginginkan agar ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Hal ini terjadi, meskipun ruang sidang tersebut merupakan ruangan tertutup yang dilengkapi pendingin udara (AC), serta telah tersedia area khusus untuk merokok.

Perilaku M ini dianggap tidak menghormati tata tertib rapat dan kenyamanan anggota dewan lainnya yang tidak merokok. Tindakan tersebut menjadi pembicaraan hangat, tidak hanya di lingkungan internal DPRD, tetapi juga di kalangan masyarakat luas, termasuk di media sosial. Banyak warga yang kecewa atas tindakan anggota dewan yang semestinya menjadi teladan dalam menjalankan etika publik serta menjaga wibawa lembaga legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, mengaku belum mengetahui langsung kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media usai rapat. Meski demikian, ia menanggapi insiden itu dan menyayangkan perilaku yang tidak sesuai aturan dan menegaskan kembali larangan merokok maupun penggunaan vape di ruang paripurna.

“Di ruang Paripurna tidak diperkenankan merokok ataupun menggunakan vape, karena dapat mengganggu kenyamanan anggota lain yang tidak merokok,” ujar Sugiantoro, dikutip dari kabartuban.com (29/5/2025)

Sugiantoro menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut akan berkomunikasi langsung dengan anggota yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas tindakannya. Kejadian merokok di dalam ruang sidang ini dinilai mencederai citra DPRD sebagai lembaga yang seharusnya memberi contoh dalam menaati aturan, terlebih saat membahas kebijakan penting bagi masyarakat. Beberapa pengamat politik lokal juga menyayangkan kejadian ini dan meminta adanya sanksi ataupun tindak lanjut sebagai bentuk penegakan disiplin di lembaga legislatif daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan kejadian serupa dapat terulang kembali.

 

Reporter: Erlina Alfira Qurrotu Aini / Sheilatul Uftavia / Siti Fadhilah Nur Ilma

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top